Senin, 30 Maret 2009

Pelanggaran Kampanye Kian Merabak

Yogya – Salah satu partai politik (parpol)peserta pemilu di DIY banyak melakukan pelanggaran yang menutrut banyak asumsi orang disebabkan kurang tegasnya aparat kepolisian menjaga ketertiban jalannya kampanye tersebut. Sedangkan menurut rogers & stoney (Antar venus : 2004 : 7) menyatakan bahwa makna kampanye terbuka adalaah serangkaian tindakan komunikasi yang terencana dengan tujuan menciptakan efek/dampak tertentu pada sejumlah besar khalayak yang dilakukan secara berkelanjutan pada kurun waktu tertentu. Tujuan utama kampanye ialah tidak lain mempersuasi orang lain untuk melakukan sesuatu sesuai tujuannya, yakni menyampaikan misi, visi dan program selanjutnya terjadi tindakan massal yakni kesediaan masyarakat mendatangi TPS dan memilih calegnya.
Seperti pada saat kampanye salah satu partai politik yaitu kampenye partai demokrat pada tanggal 29 maret 2009 di Alun-alun selatan kota Yogyakarta.Kampanye tersebut berpusat di Alun-alun selatan kota Yogyakarta. Masa berbondong-bondong datang menggunakan motor dengan knalpot racing, selain itu sibagian masa yang sudah berkeluarga pun tidak lupa membawa anak-anaknya dalam kampanye tersebut, yang seharusnya kedua hal tersebut tidak diperkenankan atau melanggar peraturan kampanye partai politik tahun 2009.
Pihak kepolisian yang kami wawancarai menegaskan bahwa “kami tidak akan membiarkan para peserta kampanye melakukan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas, dan kami pun tidak akan pilih kasih atau memilih-milih dalam menindak para peserta yang menyalahi peraturan tersebut. Sedangkan selaku tim sukses dari salah satu caleg partai demokrat Ignatius Atmawan berdalih “kami selaku penyelenggara tidak dapat berbuat banyak. Yang kami mampu hanyalah menghimbau pada para peserta kampanye kami, untuk mematuhi peraturan-peraturan kampanye”.

Mikhael Resi Tripamungkas
153070220

Tidak ada komentar:

Posting Komentar