Selasa, 05 Mei 2009

Idealnya Sebuah Koalisi

Beberapa pekan menjelang pelaksanaan pemilu, hawa perebutan kekuasaan semakin panas. Pemerintahan cenderung tidak kompak dengan membentuk koalsi. Wapres dan para menteri yang sebenarnya bagian (kacung) dari presiden cenderung mulai berjalan sendiri-sendiri dan cenderung untuk keluar partai yang ditukanginya selama ini. Dengan demikian, organisasi pemerintahan saat ini cenderung sulit untuk dikendalikan oleh presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dalam sistem pemerintahan presidensial pada konstitusi kita saat ini.

Koalisi partai dalam pemilihan presiden bukanlah suatu hal yang mustahil untuk dilakukan oleh siapa saja yang ada dalam partai tersebut. Bahkan, beberapa pihak menganggap hal tersebut hingga saat ini masih diperlukan mengingat kecilnya peluang seorang calon presiden dan kepala daerah dari sebuah partai mendapat suara mutlak dalam pemilu.

Koalisi akan membantu masyarakat untuk mengurangi ketidakpastian siapa yang akan menang dalam pemilihan presiden nanti. Koalisi juga biasanya dilakukan atas dasar pertimbangan bahwa dukungan terhadap partai politik sering terkait erat dengan dukungan terhadap calon presiden.

Dalam sistem pemilihan presiden di Indonesia seseorang dicalonkan untuk jabatan tersebut oleh sebuah partai politik atau gabungan partai politik dalam parlmen. Keberadaan partai politik sampai saat ini setidaknya masih membantu mengurangi tingkat kesulitan memperkirakan perilaku pemilih terhadap calon-calon presiden yang akan bersaing dalam pemilihan.

Di samping itu, partai politik adalah mesin politik yang punya daya mengerahkan massa paling sistematis, karena itu koalisi antar partai politik dapat berperan sebagai mesin politik besar untuk mengerahkan massa pemilih yang dicalonkan.

Idealnya, pengurangan secara alamiah jumlah partai politik dapat terjadi jika penerapan parliamentary threshold atau atau batas minimal perolehan kursi di DPR merupakan salah satu masalah krusial yang hingga kini mewarnai perdebatan alot fraksi-fraksi dalam detik-detik terakhir pembahasan RUU Pemilu sebelum diundangkan Selasa, 26 februari 2009 benar-benar diterapkan secara konsisten pada pemilu legilatif 2009. Mudah-mudahan pada tahun 2014 kita sudah masuk ke era jumlah partai yang minimalis sehingga pembentukan koalisi pemerintahan yang kecil, solid, efektif, dan stabil dapat terwujud. Hanya dengan itu kita dapat membangun system demokrasi yang dewasa dan bermanfaat bagi pembentukan masyarakat yang adil dan makmur.

Dwi Prastio Sulistianto
153070236

Tidak ada komentar:

Posting Komentar