Rabu, 13 Mei 2009

Perjudian Merambah Televisi

opini

Saat ini judi bukan hanya dilakukan di area perjudian saja, tapi saat ini judi juga telah merambah di acara – acara televisi yang kita lihat sehari – hari contohnya saja dengan kuis – kuis yang ada di acara tersebut yang meminta masyarakat untuk mengirimkan sms dari ponselnya untuk mendapatkan hadiah yang kuis tersebut tawarkan. Bagaimana moral masyarakat Negara kita selanjutnya? Jika mulai kecil mereka sudah dididik berspekulasi dengan iming – iming hadiah, tanpa adanya usaha.

Banyak contoh yang dapat kita lihat belakangan ini mengenai hal tersebut, misalnya saja acara “The Master” yang disiarkan oleh salah satu stasiun televisi swast. Acara tersebut menampilkan persaingan pesulap – pesulap yang akan memperoleh penghargaan sebagai the master, jika sang pesulap dapat bertahan sampai akhir kompetisi tanpa tersingkir. Acara tersebut memang menarik, tapi cara acara tersebut mencari siapa yang terbaik dan siapa yang akan dieliminasi adalah dengan poling sms yang dikirimkan oleh pemirsa. Pemirsa yang mengirim sms diiming – imingi dengan hadiah yang sudah ditentukan dan pemirsa pun harus berlomba – lomba mengirim sms sebanyak – banyaknya, agar peluang mendapatkan hadiah tersebut semakin besar padahal tarif yang dikenakan bagi pengirim sms pun tidak sama dengan tarif sms pada umumnya, yang biasanya hanya berkisar Rp 150 sampai Rp 300 sedangkan ini tarif yang dikenakan berkisar Rp 2000. Dengan demikian acara tersebut dapat masuk dalam penjelasan Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, ada tiga unsur agar suatu perbuatan dapat dinyatakan sebagai judi, yaitu Permainan / perlombaan, Untung-untungan, Ada taruhan.

Mikhael Resi Tripamungkas
153070220

Tidak ada komentar:

Posting Komentar